Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika ingin submit surat penegasan itu langsung dateng ke djp pusat atau melalui kpp terdaftar dulu ya? lalu apakah ada peraturan yang mewadahi nya?


Jawaban

Yang diatur di aturan (SE-18/PJ/2014) hanya sebatas: WP minta penegasan ke DJP > DJP mengirimkan/ co-sign ke Direktorat terkait > Direktorat terkait membuat penegasan atas kasus WP

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M᠎ P Q S F
R A P V Y