Jika npwp suami istri digabung, penghasilan istri dari 1 pemberi kerja bersifat final. Nah kalo misal istri ada penghasilan dalam negeri lain selain dari kantornya itu (lebih dari satu pemberi kerja), bagaimana ketentuan pelaporannya di spt ya ?
berarti istrinya ada 2 sumber penghasilan ya bang ? Berarti penghasilan istri jadi gak final, nanti ph nya digabungkan dengan ph suami dalam menghitung di spt tahunannya.
RIZKIANTO