Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ada wpdn membeli saham wpln. gimana?


Jawaban

Jika Pembeli saham adalah WPDN: Pemotong adalah pihak yang membeli saham Perseroan tersebut. (Pasal 3 ayat (1) KMK-434/KMK.04/1999) Pemotong wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 26 kepada WPLN yang menjual sahamnya Penyetoran: Penyetoran dilakukan oleh pemotong. dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. MAP: 411127 KJS: 100 Pelaporan: paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F B C F T
S W H N M