penyediaan air dalam suatu mall apakah merupakan komponen service charges atau dibebaskan dari ppn?
Penyerahan air bersih dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketika ditagihkan dari PDAM seharusnya memang tidak ada PPN-nya. Tetapi, untuk teknis perlakuan ketika dimasukkan sebagai komponen service charge, perlakuannya sesuai angka 4 SE-13/1989. Untuk teknis lebih lanjut, bisa minta penegasan ke KPP.
FITRI SETYANING PRATIWI