#9Q (email) Kepada Yth, Customer Service Layanan Pajak, Saya ingin menanyakan mengenai penjualan Software License kepada Customer Dalam Negeri yang tidak memiliki hak untuk memperbanyak atau memodifikasi produk untuk kepentingan komersial. Produk Software license yang dimaksud adalah serangkaian kode alfa numerik yang digunakan hanya untuk mengaktifkan atau berlangganan software license. Berdasarkan informasi tersebut diatas kami ingin menanyakan mengenai ketentuan PPh 23 sebagai berikut: 1. A
#9A 1. Bisa pake S-654/PJ.03/2017. Terkait royalti, diatur juga di UU PPh, pastikan kembali apakah pembayaran tersebut termasuk dalam pengertian royalti sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh di UU Nomor 11 tahun 2020, jika iya maka objek PPh Pasal 23 atas royalti dalam hal yang pembayar penghasilan adalah pemotong. 2. Jika jasa maintanance yang dimaksud diserahkan oleh badan, yang menerima jasa adalah pemotong, serta termasuk dalam jenis jasa di PMK-141/PMK.03/2015, maka dipoto
TI APRI NADILLA S. PANE