Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pengurus mau ttd SPT, tapi perubahan datanya belum selesai proses di KPP, aktanya sudah berubah


Jawaban

bisa langsung ttd sepanjang memenuhi definisi pengurus, tidak perlu menunggu perubahan data

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N I X N V
M Z J T P