WP mau bertanya mengenasi pph atas bagi hasil. Jadi WP mau memberikan bagi hasil dengan sales dengan ketentuan 25% dari laba bersih perusahaan setiap bulannya. Nah itu sepanjang salesnya bukan pegawai dari si WP, dikenakannya pph 21 bukan pegawai kan ya?
Jika pembayaran ke Sales yg dimaksud wp ini adalah pembayaran ph berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dg nama dan dlm bentuk apapun sehub dg pekerjaan / jabatan, jasa, dan kegiatan yg dilakukan oleh OP SPDN, maka dipotong PPh 21. Baik atas pegawai tetap, pegawai tidak tetap, atau pun bukan pegawai. Silakan merujuk ke PER-16/PJ/2016. Betul, jika bukan pegawai, maka penghitungannya disesuaikan dg lampiran PER 16 untuk bukan pegawai.
ANGGEL LIZA KUSMIA