Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

lapor pph 23 masih bisa lewat PJAP/manual ke KPP?


Jawaban

Kalau WP sudah diwajibkan menggunakan e-bupot, maka WP harus menggunakan ebupot baik dari djponline atau dari PJAP. Untuk ebupot pada PJAP, silakan dikonfirmasikan ke PJAP yang akan digunakan

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B R Y N H
M L F K O