Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#51Q: mau tanya untuk pemusatan PKP apa bisa dilakukan langsung tanpa harus cabang buka faktur terlebih dahulu?


Jawaban

#51A: PM. Sudah PKP, namun belum pernah menerbitkan FP maksudnya. Bisa langsung pemusatan PPN, tidak ada masalah.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H C H Q W
S T C E J