WP memiliki NPWP cetakan lama, tapi ternyata no NPWP ini tidak terdaftar di sistem kita, sudah di cek di sidjp maupun apportal. bagaimana atas insentif yang sudah diperoleh?
Untuk insentifnya seharusnya tidak berhak karena sesuai dengan PMK 82 th 2021 syarat wp yang mendapatkan insentif adalah wp yang memiliki NPWP
YAUMIL CITRA DEVI