PER-29/2015, PPN kalo nilai pembetulan LB-nya tidak berubah gimana?
digali dulu, pembetulannya mengubah nominal atau tidak. apakah dari Lb menjadi LB lebih besar, lebih kecil, nihil, atau KB. Bisa dijelaskan sesuai lampiran PER-29/2015
FITRI SETYANING PRATIWI