Izin bertanya mengenai pengenaan PPN atas JO. Jika ada 2 PT melakukan JO non administrative (tdk mmbuat NPWP JO) dan untuk sementara sperti biaya produksi dll dibagi 2 (50:50) bagaimana pengenaan PPNnya?
inti pertanyaannya gimana implikasi terkait PM yg diperoleh masing2 pihak atas pembelian untuk keperluan produksi proyek jo, karena proporsi pengakuan biayanya 50:50. disampaikan ketentuan pengkreditan faktur secara umum, pengakuan 50:50 bisa memungkinkan pengakuan pm dan biaya beli untuk keperluan produksi jadi ngga equal, disarankan konsul lebih lanjut dgn pihak kpp.
CLAUDYA ROULI GULTOM