Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Izin bertanya mengenai pengenaan PPN atas JO. Jika ada 2 PT melakukan JO non administrative (tdk mmbuat NPWP JO) dan untuk sementara sperti biaya produksi dll dibagi 2 (50:50) bagaimana pengenaan PPNnya?


Jawaban

inti pertanyaannya gimana implikasi terkait PM yg diperoleh masing2 pihak atas pembelian untuk keperluan produksi proyek jo, karena proporsi pengakuan biayanya 50:50. disampaikan ketentuan pengkreditan faktur secara umum, pengakuan 50:50 bisa memungkinkan pengakuan pm dan biaya beli untuk keperluan produksi jadi ngga equal, disarankan konsul lebih lanjut dgn pihak kpp.

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C᠎ R Q U T
I L T B᠎ A