Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#40Q: Mohon info untuk syarat menambah tanda tangan di faktur pajak awalnya hanya direktur ,akan ditambah komisaris juga bisa ttd di faktur pajak


Jawaban

#40A: masih pake ketentuan Per-24/2012 mas. di Pasal 13 dan lampiran VB PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan fotokopi kartu identitas pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak yang sah yang telah dilegalisasi

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D᠎ L Y X O
F B R M Q