#2Q : Ijin bertanya mas/mba. Apakah penggunaan e-meterai hanya untuk dokumen digital? misal hanya untuk tagihan yang dikirim secara digital. Atau berlaku juga untuk dokumen fisik? misal setelah pdf nya dibubuhi e-meterai, bisa di print dan cetakan e-meterai di dokumen tersebut berlaku sama dengan meterai tempel. Mohon penjelasannya.
#2A: gak ada batasan harus dokumen digital yg dikirim secara digital sih. tapi memang untuk membubuhi e-meterai harus berbentuk pdf dokumennya. setelah dibubuhi dengan e-meterai dokumen tsb bisa digunakan.
ALVI FARIZAL