kalau penandatanganan antar SPT itu beda, boleh ga yaa?
Kalau tanda tangan SPT bisa berbeda sepanjang yang menandatangani sama-sama pengurus mas. tanpa ada mekanisme perubahan ttd ke KPP. Beda kalau penandatangan faktur pajak yang harus ada pemberitahuan kalau penandatanganan SPT bisa langsung gas.
NATASHA GHITA DESTYVIANI