Untuk pajak masukan ppn kms kan tidak boleh dikreditkan ya, wp bertanya apabila pm tersebut kemudian menjadi biaya apakah masuk dalam DPP perhitungan KMS sesuai pasal 3 ayat 2 PMK 163 2012? Karena untuk DPP kan 20% dari jumlah biaya yg dikeluarkan
Sepanjang dia beli keperluan untuk membangun bangunan tsb ada PPN yang dibayarkan, maka termasuk sebagai DPP untuk menghitung PPN KMSnya.
NATASHA GHITA DESTYVIANI