seharusnya pembayaran pajaknya dilakukan oleh perusahaan Pelayaran tersebut dan pengirim barang tidak melakukan pemotongan PPh pasal 15
transaksi tsb merupakan objek PPh 15, hanya mekanisme penyetoran dan pelaporannya tergantung dari transaksinya sendiri seperti apa, apakah sewa/charter atau selain sewa/charter.
NATASHA GHITA DESTYVIANI