WP OP yang penghasilannya hanya dari pemberi kerja apakah bisa melakukan angsuran pph 25?
untuk wp yg memiliki penghasilan hanya dr pemberi kerja tidak wajib melakukan angsuran pph pasal 25, jika spt kurang bayar atau karyawan memiliki penghasilan lebih dr 1 pemberi kerja, maka timbul kewajiban pembayaran pph ps 25/29
YAUMIL CITRA DEVI