'sejak dilakukannya penilaian kembali' pmk 233/2015—> mengacu pada tanggal 31 Desember 2015 atau tanggal diterbitkannya keputusan? atau tanggal laporan appraisal mengenai penilaian aktiva?
sesuai dengan kapan sebenarnya wp melakukan penilaian kembali, silakan perhatikan jangka waktu sebagaimana yg tertera di pmk 233/2015 untuk batasan pengalihan aktiva tetap tadi. (update: baru ada penjelasan dari ditPP bahwa mengikuti tanggal penilaian laporan KJP)
NEYLA AFIDA