apakah benar pak kami tidak boleh mengkreditkan Pajak masukan jika dalam masa tersebut tidak ada pajak keluaran?
WP dapat SP2DK, coba konfirmasi AR dulu apakah memang alasan tidak bisa dikreditkannya karena gak ada PK di masa pajak tsb. Bagi PKP yang telah melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, dan/atau ekspor JKP namun dalam suatu Masa Pajak tidak terdapat penyerahan dan/atau ekspor dimaksud, Pajak Masukan dalam Masa Pajak dimaksud dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 62 ayat (2) PMK-18/PMK.03/2021).
NIKEN PRATIWI