Badan membeli lahan, lahan tsb dimanfaatkan utk kepentingan umum (berupa ruang terbuka hijau) apakah atas pembelian tsb apakah ada ketentuan yg menyatakan bahwa PPN dibebaskan, Kak?
<WRAP> Tidak ada fasilitas pembebasan PPN atas pembelian tanah tersebut. Yg dapet contohnya yg begini: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id