Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika WP udah terlanjur bayar PPN juni ternyata SPT juni LB itu bisa langsung dimasukkan ke induk 2b PPN disetor dimuka ya atas pembayarannya?


Jawaban

iya bisa, kalau sudah terlanjur bayar, bisa dimasukan ke 2b ppn di setor dimuka, atau mau dipbk juga silakan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L G C P Q
R C K T Q