transaksi dengan kawasan berikat, selain FP perlu dokumen apalagi
wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak;
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH