wpdn, punya penghasilan pasif dari luar negeri. apakah termasuk penghasilan luar negeri yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan?
salah satu syarat penghasilan ln yg dikecualikan adalah penghasilan tsb dari usaha aktif. kalau termasuk penghasilan pasif, maka tidak bisa dianggap seperti pasal 7 tsb
INTAN NUZULAN