Mendirikan anak perusahaan dengan saham dominan dimiliki oleh induk, apakah anak perusahaan tersebut boleh mendapatkan fasilitas PP 23/2018?
Selama memenuhi PP 23/2018 khususnya dari batasan omset, kegiatan usaha yang dilakukan, dan tidak termasuk sebagai kategori WP Dalam Negeri yang dikecualikan di pasal 3 ayat 2 PP 23/2018, bisa2 saja menggunakan.
DEDY FERY VERDIAN