Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP badan tidak tahu kalau dividen yg diterima OP bisa dikecualikan dari objek pajak jika memenuhi syarat2nya atau seharusnya setor sendiri jika dividen yg diterima tidak diinvestasikan. Apakah yang sudah dilakukan pemotongan bisa dilakukan pengembalian?


Jawaban

WP badan sudah setor dan lapor spt pph final. Karna defaultnya gak dipotong, bisa diajukan pengembalian oleh pihak yang dipotong (PMK-187/2015)

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F᠎ A᠎ Q᠎ K A
H᠎ U C C L