WP badan tidak tahu kalau dividen yg diterima OP bisa dikecualikan dari objek pajak jika memenuhi syarat2nya atau seharusnya setor sendiri jika dividen yg diterima tidak diinvestasikan. Apakah yang sudah dilakukan pemotongan bisa dilakukan pengembalian?
WP badan sudah setor dan lapor spt pph final. Karna defaultnya gak dipotong, bisa diajukan pengembalian oleh pihak yang dipotong (PMK-187/2015)
AHMAD ALI MURTADHO