#45Q Mohon maaf mas mbak izin bertanya, kalau lawan transaksi adalah orang pribadi luar negeri (saat menyerahkan dgt memilih individual), bukti potongnya berarti dibuat di e-spt PPh 21/26 ya? Makasih mas mbak sebelumnya
#45A Yups bener vicko, di SPT PPh Pasal 21/26 karena orang pribadi yang menerima penghasilannya.
TI APRI NADILLA S. PANE