jika pemegang saham “menalangi” pembelian barang habis pakai untuk kepentingan perusahaan (atk, perlengkapan ktr, dll), kemudian perusahaan mengganti talangan tersebut. sehingga talangan itu bisa diasumsikan sebagai pinjaman tanpa bunga ya min? mas/mba kalau ini ketentuannya ttp ke pasal 12 PP 94/2010 kan ya? sepanjang scr kumulatif memenuhi ps 12 berarti memang termasuk pinjaman tanpa bunga ya?
<WRAP> Dasar hukum: PP 94/2010. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id