Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#29Q: mohon informasinya, Company saya merupakan Perusahaan Asuransi, setiap bulan kami ada membayarkan sales commission yang tidak teratur ke BUT dan OP. jika commission yang kami berikan berupa : 1. E Wallet (such as OVO, GOPAY, etc) 2. Shopping voucher (such as MAP, Carefour, etc) 3. Gold Bar 4. Physical E Money (such as etoll, flaz, tap cash etc) bagaimanakah pengenaan pajak ke OP dan BUT atas masing - masing jenis komisi diatas?


Jawaban

#29A By pm. WP off saat digali

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T T Y J S
R F​ Q W K