#29Q: mohon informasinya, Company saya merupakan Perusahaan Asuransi, setiap bulan kami ada membayarkan sales commission yang tidak teratur ke BUT dan OP. jika commission yang kami berikan berupa : 1. E Wallet (such as OVO, GOPAY, etc) 2. Shopping voucher (such as MAP, Carefour, etc) 3. Gold Bar 4. Physical E Money (such as etoll, flaz, tap cash etc) bagaimanakah pengenaan pajak ke OP dan BUT atas masing - masing jenis komisi diatas?
#29A By pm. WP off saat digali
TI APRI NADILLA S. PANE