untuk ebupot unifikasi instansi pemerintah, jika ada banyak pegawai yg bukti potongnya tidak final (71 pegawai) apakah pembayarannya bisa dijadikan satu billing saja menjadi 1 ntpn? karena waktu input setoran di Daftar Bukti Setoran Final/Tidak Final kok harus satu2 ya kak?
Boleh digabung sepanjang MAP/KJSnya sama. Kalo 411121/100 bisa digabung juga pembuatan kode billingnya dengan yang pegawai tetap. Nanti saat rekam ntpn, cukup rekam sekali aja di salah satu pegawai yang kodenya sama.
AHMAD ALI MURTADHO