karyawan baru masuk di september, untuk dapat dtp tetap dikali 12?
tetap, pasal 2 ayat 3 c pmk-9/2021 pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
DIAN RAHMAWATI