perusahaan kami kasih fasilitas mobil untuk jabatan tertentu dan mobilnya dibawa pulang oleh karyawan tsb. apakah biaya utk mobil dan penyusutannya dapat diakui seluruhnya?
<WRAP> Yang dapat dibebankan sebagai biaya oleh perusahaan hanya sebesar 50%. Untuk ketentuannya lebih lanjut bisa dilihat di Pasal 3 KEP-220/PJ./2002 dan juga di resume ini ya: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id