Halo min, jika karyawan swasta merangkap menjadi agen properti apakah bisa menggunakan norma perhitungan atas komisi agen tersebut?
sepanjang Ph bruto dari agennya dibawah 4,8M dan sudah pemberitahuan penggunaan NPPN sesuai ketentuan boleh
NATASHA GHITA DESTYVIANI