Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah jual hasil pertanian dapat menggunakan DPP Nilai Lain?


Jawaban

bisa, asalkan barang hasil pertaniannya sesuai dengan lampiran PMK 89/2020 dan sudah memberitahukan ke KPP untuk menggunakan DPP nilai lain

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O V B I A
Q W V V V