mas mbak tanya dong, ada WP Tanya bila perusahaan saya (PT X) mewakili perusahaan lain (PT Y) bertransaksi dengan vendor (PT Z). atas service yang dilakukan oleh PT Z di bayar terlebih dahulu oleh PT X. (DPP+PPn-PPh). pertanyaannya untuk minta penggantian ke PT Y perusahaan saya apakah bisa langsung reimburse atauharus re-Invoicing?
Dijelaskan sesuai PMK 141 th 2015 dan lampirannya
YAUMIL CITRA DEVI