hi admin, jika invoice elektronik tidak dibubuhi materai dan pembayaran dilakukan dengan transfer bank sehingga tidak ada kwitansi, apakah invoice tersebut dapat diakui secara pajak? Atau apakah salah satu dr 2 dokumen (invoice/bukti transfer) harus dibubuhi materai?
Sesuai Pasal 3 ayat 2 UU 10 tahun 2020 , termasuk salah satu Objek Bea Materai , yakni : Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Disampaikan normatif aja mas , jika memang dokumen tsb masuk ke pasal 3 ayat 2 tsb , maka dikenakan bea materai .
FATHDITYA FALAQI