Puskesmas yang merupakan BLUD bisa daftar NPWP IP?
Bisa, cek FAQ IHT. 1 badan yang sama dapat memiliki 1 NPWP dan juga 1 Nomor Identitas Subunit Organisasi. Puskesmas ketika ditetapkan menjadi BLUD bisa mendaftarkan diri sebagai NPWP instansi pemerintah. Namun jika puskesmas juga menjadi UPT, puskesmas tersebut dapat menjadi subunit dari IP di atasnya.
CLAUDYA ROULI GULTOM