: jika terjadi penyerahan rumah di periode insentif PPN, akta jual beli dan BAST aman, tapi cicilan dan pelunasannya diperkirakan terjadi setelah 31 desember 2021, apakah masih mendapatkan insentif untuk cicilan yg sampai 31 des 2021?
sepanjang memenuhi persyaratan di pmk 103/2021
ELLY KUSUMAWARDANI