Maaf saya mau nanya, jika kami menerima uang masuk di rekening badan kami. Namun kami tidak tahu itu atas transaksi apa. Apa yang harus kami lakukan terhadap pajaknya ? untuk PPn, PPh, Dan SPT Badan kami
Kita masih belum bisa menyimpulkan “uang masuk” tsb akan dikenakan pajak apa. Karena tidak diketahui apakah memang merupakan penghasilan bagi WP tsb atau bukan. Jika memang penghasilan, belum diketahui itu penghasilan atas transaksi apa dan apakah termasuk objek pajak atau bukan. Sebaiknya sarankan agar WP coba telusuri terlebih dahulu “asal-usul” uang masuk tsb, coba konfirm ke pihak bank juga untuk detailnya (barangkali bank bisa menyediakan data pihak pengirim uang tsb).
ANGGEL LIZA KUSMIA