DPP Nilai Lain Pemberian Cuma-Cuma kan: Harga Jual/Penggantian - Laba kotor, maksudnya gimana ya? ada contoh perhitungan?
di aturan terkait gaada contoh perhitungannya, ga dijelaskan lebih lanjut juga. bisa konfirm kpp kalo ragu
CLAUDYA ROULI GULTOM