Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pmk 102, tetap buat fp? Trus pph pasal 4 ayat 2 gimana?


Jawaban

buat fp sesuai pasal 4 PMK 102/2021. untuk pph pasal 4 ayat 2 seperti biasa, tidak ada insentif

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Z H M O
G S Q​ K X