perusahaan pp 23, lawan transaksi punya suket, ada transaksi atas jasa. Pembuatan bupotnya gimana?
untuk pph final 23 menggunakan SSP sebagai bukti potong. untuk pelaporannya apakah wp diwajibkan menggunakan ebupot unifikasi? Jika iya maka buat bupot melalui ebuni, jika tidak pakai espt pph pasal 4 ayat (2)
FRISKA SALSABILA