perusahan kami mau melakukan pembangunan gudang tetapi CV tersebut tidak ada izin kontruksi apa benar kami potong PPh 23 atas jasa nya?
Untuk jasa konstruksi merupakan objek pph final 4 ayat 2, jika tidak memiliki kualifikasi maka tarif pemotongannya berbeda. Yg dilihat adalah kgiatan yg dilakukan, Klau lingkupnya sudah konstruksi mka objek pph final
YAUMIL CITRA DEVI