apabila bendahara salah memotong pajak dan sudah diterbitkan SP2D, tetapi belum dibuatkan bukti potong dan/atau pungutnya, nanti gimana ya prosesnya?
dibuatkan bupot dan bisa ajuin pengembalian PMK-187/2015. Coba konfirmasi ke KPPN apakah atas SP2D tsb bisa dibetulkan.
NIKEN PRATIWI