Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila bendahara salah memotong pajak dan sudah diterbitkan SP2D, tetapi belum dibuatkan bukti potong dan/atau pungutnya, nanti gimana ya prosesnya?


Jawaban

dibuatkan bupot dan bisa ajuin pengembalian PMK-187/2015. Coba konfirmasi ke KPPN apakah atas SP2D tsb bisa dibetulkan.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J D Y᠎ Q O
Q E Y N M