wp pelayayaran punya siupal. sewa kapal apakah masih dalet fasilitas PPN?
Jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional. Salah satunya terkait persewaan bisa mendapat fasilitas PPN tidak dipungut. (PMK-41/2020)
MUHAMAD ROIHAN