Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kita mau buat perusahaan baru yg sahamnya 75% lokal 25% orang asing (malaysia), ketentuan pelaporan kewajibanya di PMA atau bagaimana?


Jawaban

Daftar di awalnya tetep di KPP Pratama dulu. Nanti terkait ditarik atau ngga nya harus ada KEP nya.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y X M O D
U G C O E