etax 10001, transaksi dengan bendahara pemerintah, NPWPnya udah dihapus
PER-13/PJ/2021, (1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP baru untuk Instansi Pemerintah secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sejak Masa Pajak Juli 2020. (2) Direktur Jenderal Pajak menghapus NPWP dan/atau mencabut PKP Bendahara secara jabatan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 angka 1 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan, dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak ta
TI APRI NADILLA S. PANE