Apabila perusahaan cabang membeli aktiva menggunakan NPWP Pusat apakah bisa dan diperbolehkan secara peraturan? Note: Perusahaan cabang tsb sudah memiliki NPWP
Digali dulu terkait pengkreditan PPN-nya atau terkait aspek apa. Untuk PPN-nya, sepanjang bukan termasuk pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU Cika, maka bisa dikreditkan
FITRI SETYANING PRATIWI