Jika perusahaan membayar uang pensiun secara bertahap, apakah PPh 21 nya dibayarkan dan dilaporkan sekaligus di muka atau sesuai uang yang dibayarkan (dicicil) ? misal total uang pensiun karyawan A 100 juta, dibayarkan secara bertahap 10x, per bulan 10 juta. Apakah saat pembayaran 10 jt pertama, PPh 21 nya dibayarkan atas nllai 100 jt atau 10 jt ? mohon penjelasannya mas admin.
<WRAP> dipotong per pembayaran ya, dia harus menentukan itu final atau tidak final http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id