terkait biaya promosi dimana wajib membuat daftar nominatif. Jika lawan transaksi tidak memiliki NPWP apakah artinya biaya tersebut tidak dapat dibebankan?
salah satu data yang termuat di dafnom memang harus ada npwp si penerimanya. jika ketentuan dafnom tidak terpenuhi maka berdasarkan Pasal 6 ayat 5 pmk 02/2010, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
FIDHIA RETNO SAFITRI